Gerakan Literasi Sekolah terbukti mumpuni dalam meningkatkan perhatian, minat, dan kemampuan membaca siswa. Dengan gerakan ini juga siswa diperkenalkan untuk mencintai buku dan bahasa sejak dini.
Oleh karenanya pembentukan TLS atau Tim Literasi Sekolah merupakan langkah awal yang sangat menentukan ke depan. Karena dari tim itulah akan terlahir ide-ide kegiatan ataurogram-program literasi sekolah yang terbaik.
Tim Literasi Sekolah dapat terintegrasi dengan pengurus kepustakaan, dapat juga berdiri sendiri. Namun kerjasama keduanya sangat penting agar kegiatan literasi Sekolah yang sudah diorogramkan akan mencapai hasilyuang makaimal.
Berikut ini adalah format Tim Literasi Sekolah yang didapat dari sumber Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta. So, cekidot.
PEMERINTAH KABUPATEN .........................
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ..................
NSS: ............................... NPSN: ...............................
Alamat: ....................................................................................................
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ............
NO: ...../....../............................/........
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ............
Menimbang
:
bahwa dalam pelaksanaan manajemen sekolah, maka perlu dibentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ............;
bahwa mereka yang tersebut namanya dibawah ini dianggap mampu, cakap, dan loyal untuk melaksanakan Tugas sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).
Memperhatikan
Keputusan Rapat Kepala Sekolah Dasar Negeri ............ yang berlangsung pada tanggal ............;
Program Kerja Sekolah Dasar Negeri .............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ............ sebagaimana yang tercantum pada lampiran 1;
Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ............ sebagaiman tercantum pada lampiran 2;
Tim Gerakan Literasi Sekolah Dasar Negeri ............ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri ............;
Tim Gerakan Literasi Sekolah Dasar Negeri ............ bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri ............;
Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Cash Flow) Sekolah Dasar Negeri ............;
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ............ dan berakhir tanggal .............. dan jika ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di : ............
Pada Tanggal : ............
Kepala Sekolah
.......................................
NIP. ..............................
Tembusan:
1. ..............................
2. ..............................
Lampiran 1
Keputusan Kepala SD Negeri ............
Nomor: ...../....../............................/........
Tanggal : ............
Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SD Negeri ............
Penanggung Jawab : .......................................
Ketua : .......................................
Sekretaris : .......................................
Penyelaras Kualitas Materi : .......................................
Penyelaras Kualitas Ketertiban : .......................................
Penghimpun Materi dan Sumber Rujukan : ............................
Penilai Keterlaksanaan Program : .......................................
Kepala Sekolah
.......................................
NIP. ..............................
Lampiran 2
Keputusan Kepala SD Negeri ............
Nomor: ...../....../............................/........
Tanggal : ............
URAIAN TANGGUNG JAWAB, TUGAS, WEWENANG, DAN RENCANA TINDAK LANJUT
TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR NEGERI ............
Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri ............ atas terlaksananya kegiatan Literasi Sekolah;
Tugas :
Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ............, bertugas membuat perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan tentang program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
Sekretaris Tim Gerakan Literasi Sekolah Dasar Negeri ............ bertugas mengabsensi guru dan siswa dan membuat laporan keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;
Quality Control Materi Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengecek kesusaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya guru dan siswa;
Quality Control Ketertiban Program Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengatur awal dan akhirnya kegiatan, menjaga ketertiban selama pelaksanaan program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
Penilai Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas memberikan penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;
Wewenamg :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Gerakan Literasi Sekolah;
Kepala Sekolah
.......................................
NIP. ..............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar